User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000149939_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah untuk pembayaran retensi atas jasa konstruksi dikenakan pph 4 ayat 2 juga? (retensi: setelah dilakukan pengerjaan konstruksi tidak ada kerusakan maka dibayarkan nilai retensi sebesar 5% dsri nilai kontrak)


Jawaban

silahkan dipastikan apakah nilai retensi merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. dpp jasa konstruksi adalah jumlah pembayaran dari nilai kontrak jasa konstruksi nya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W D Y N
R N Q A O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O T I D
 
faq/2022/05/17/000149939_1234.txt · Last modified: (external edit)