User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000149935_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Kring PaJAK, Mohon informasi peraturan terkait biaya bunga pinjaman terhadap pihak afiliasi yang boleh dikurangkan sebagai biaya? —— Ini diberikan dasarhukumnya hanya sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh stdd UU HPP saja atau ada tambahan lagi?


Jawaban

iya betul mas sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. selain itu, jika wp merupakan Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, naka besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal. ni diatur di PER-25 tahun 2017 pasal 2. perbandingan utang dan modal maksimal 4:1. jika melebihi

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G T Z V
I X F N᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L U K S
 
faq/2022/05/17/000149935_1234.txt · Last modified: (external edit)