Tanya
Dear Kring PaJAK, Mohon informasi peraturan terkait biaya bunga pinjaman terhadap pihak afiliasi yang boleh dikurangkan sebagai biaya? —— Ini diberikan dasarhukumnya hanya sesuai Pasal 6 dan 9 UU PPh stdd UU HPP saja atau ada tambahan lagi?
Jawaban
iya betul mas sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. selain itu, jika wp merupakan Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, naka besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal. ni diatur di PER-25 tahun 2017 pasal 2. perbandingan utang dan modal maksimal 4:1. jika melebihi
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion