faq:2022:05:17:000149931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Normal berstatus LB 2jt. Melakukan pembatalan FP Masukan senilai 2jt. Iya jadi, setelahnya SPT Pembetulan dibagian poin II F nya akan kembali menjadi KB 1jt. Kesalahan upload FP Masukan terjadi sebelum pelaporan SPT, sehingga yg seharusnya pada hitungan awal dan sudah dibayarkan KB 1jt menjadi LB 2jt. Sebelumnya pada saat kelebihan upload, sudah konfirmasi kringpajak via telepon. Dan disarankan NTPN tidak dimasukan pada SPT normal & lalu poin II B diisi sesuai KB 1jt yg sudah dibayarkan
Jawaban
Kalau dari LB 2 juta, kemudian pembetulan jadi KB karena pembatalan PM 2 juta, seharusnya KB 2 jt yang muncul, kecuali pembetulan beruntun, gali ya ini masa apa dan apakah masa selanjutnya sudah dilaporkan atau belum
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149931_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion