User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000149924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah di reksadana, maka keuntungan yg diperoleh tdk termasuk dlm objek pajak, shngga imbal hasil tersebut bebas pajak. Hal ini tercantum dlm (UU PPh) Pasal 4 ayat 3 huruf i berbunyi, “Yg dikecualikan dari objek pajak adlh bagian laba yg diterima anggota dr perseroan komanditer?yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”


Jawaban

Iya reksadana non objek… Jawabnya normatif ya, apabila yang dimaksud adalah bagian laba yang diterima pemegang reksadana (unit penyertaan kontrak investasi kolektif) sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf i, UU PPh stdtd UU HPP, maka benar, hal tersebut yang dikecualikan dari objek pajak

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y G​ W K
S C B D L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A X N M D
 
faq/2022/05/17/000149924_1234.txt · Last modified: (external edit)