Tanya
apakah di reksadana, maka keuntungan yg diperoleh tdk termasuk dlm objek pajak, shngga imbal hasil tersebut bebas pajak. Hal ini tercantum dlm (UU PPh) Pasal 4 ayat 3 huruf i berbunyi, “Yg dikecualikan dari objek pajak adlh bagian laba yg diterima anggota dr perseroan komanditer?yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Jawaban
Iya reksadana non objek… Jawabnya normatif ya, apabila yang dimaksud adalah bagian laba yang diterima pemegang reksadana (unit penyertaan kontrak investasi kolektif) sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf i, UU PPh stdtd UU HPP, maka benar, hal tersebut yang dikecualikan dari objek pajak
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion