faq:2022:05:17:000149905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/glorydayss12/status/1526379906375880705 usaha nya dijalankan olh org pribadi min – Mas/Mba dalam hal OP menjalankan usaha kesehatan seperti klinik gitu, termasuk pekerjaan bebas bukan ya? atau bisa pakai PP 23? atau biarkan WP menentukan sendiri kita bisa jawab normatif sepanjang bukan pekerjaan bebas bisa PPhnya menggunakan PP 23 dan jika pekerjaan bebas maka menggunakan NPPN? Terima kasih
Jawaban
Betul mbak, bisa dijelaskan normatif saja. sepanjang tidak masuk pengecualian sesuai pasal 2 ayat 3 maka bisa menggunakan PP 23 2018. Jika pekerjaan bebas bisa menggunakan NPPN, referensi aturan terkait NPPN bisa cek PMK-54/2021
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion