User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000149890_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau lawan transaksi tidak mau memberikan KTP atau NPWP nya bagaimana untuk pembuatan faktur pajaknya?


Jawaban

karena di ketentuan wajib mencantumkan identitas pembeli yaitu npwp, nik, atau no paspor, silakan persuasif ke pembeli untuk meminta NIK atau NPWP ya kin. Bisa digunggung atau tidak cek kembali apakah WP PKP PE dan penyerahan ke konsumen akhir atau bukan. Juga sesuai pasal 14 (1) huruf e UU KUP, FP tidak lengkap adalah FP yg dimaksud pasal 13 (5) UU PPN selain identitas pembeli.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S D N X
W I L T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F O᠎ S R
 
faq/2022/05/17/000149890_1234.txt · Last modified: (external edit)