faq:2022:05:17:000149880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS-WP lapor SPT Tahun pajak 2016-2020 sekarang. Mau ikut PPS kebijakan II bisa? Tapi hartanya udah dilaporin semua di SPT.
Jawaban
Kalau semua harta sudah dilaporkan di SPT ya gak ada objek PPS-nya lagi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion