faq:2022:05:17:000149866_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pegawai tidak tetap tapi nihil karena di bawah PTKP, apakah di masa tsb apabila nihil juga atas pegawai lain, wajib lapor SPT? Bagaimana di akhir tahun sedangkan pegawai tidak tetap tsb tidak terima penghasilan.
Jawaban
Silakan dibuat bupot per bulan untuk pegawai tidak tetap, tapi ketentuan nihil tidak wajib lapor SPT tetap sesuai PMK-9/2018nya. Di desember laporkan atas pemotongan yg memang dilakukan di desember saja
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149866_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion