Tanya
Pertanyaan kami nomor 3, apabila disederhanakan seperti ini : * PT ABC adalah Wajib Pajak dalam negeri melakukan transaksi dengan Manuchar Indonesia, mereka menggunakan Manuchar sebagai perantara untuk membeli BKP dari penjual luar negeri (Contoh : DEF.,Ltd) * Lalu sesuai kesepakatan PT ABC dan Manuchar, BKP tersebut dipesan dari penjual luar negeri (DEF.,Ltd) oleh dan atas nama Manuchar Jakarta (tempat pemusatan PPN terutang). * Lalu penjual luar negeri (DEF.,Ltd) mengirim BKP tersebu
Jawaban
bisa dipastikan kembali ya mas, apakah yang dimaksud WP adalah ketentuan sesuai pasal 6 (6) PER-03/2022? jika benar, apakah hubungan Manuchar dengan PT ABC (dipastikan sudah ada NPWP) merupakan hubungan pusat dan cabang ? serta apakah terdaftar di KPP BKM? Jika benar dan yang ditanyakan adalah transaksi dg PT. GHI dan kondisinya seuai dengan Pasal 6 (6) PER-03/2022, maka GHI bisa membuat FP Keluaran dengan NPWP Manuchar dan alamat cabang ABC
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion