faq:2022:05:17:000149841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pusat di pratama, cabang di kpp madya. terkait pembuatan fpnya sesuai per 03/2022 gimana ?
Jawaban
pasal 5 atay 1 huruf b angka 3 per 05/2021, dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Pratama dan NPWP Cabang yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terdaftar di KPP Madya, kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM dilaksanakan pada KPP Madya dimaksud hanya atas Wajib Pajak dengan NPWP Cabang tersebut. menggunakan npwp yang bertransaksi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149841_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion