User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000149837_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sewa kapal dari perusahaan luar negeri(tidak punya but) yang digunakan untuk pelayaran dalam negeri itu masuk pph 15 atau 26 ya ms/mb?


Jawaban

esuai se-32 tahun 1996, pengertian WP pelayaran LN adalah WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Objek PPh-nya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Apabila WP tidak termasuk dalam pengertian pelayaran LN pasal 15, maka sewa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S E R Y
S​ X G᠎ W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J N O A L
 
faq/2022/05/17/000149837_1234.txt · Last modified: (external edit)