User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000149828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya ttg cripto sbg penambang cripti. disaat sata memperoleh reward/cripto dari keg penambangan tsb. pph nya bagaimana? kalau kripto yg saya peroleh tsb kemudian saya jual. pph nya gmn juga? pajak apa yg harus saya penuhi


Jawaban

berdasarkan pasal 30 PMK-68/2022, Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y P W V
L J H B᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ L᠎ Z A Q
 
faq/2022/05/17/000149828_1234.txt · Last modified: (external edit)