faq:2022:05:17:000149828_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya ttg cripto sbg penambang cripti. disaat sata memperoleh reward/cripto dari keg penambangan tsb. pph nya bagaimana? kalau kripto yg saya peroleh tsb kemudian saya jual. pph nya gmn juga? pajak apa yg harus saya penuhi
Jawaban
berdasarkan pasal 30 PMK-68/2022, Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149828_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion