faq:2022:05:17:000149827_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspor peb non commercial value perlu dilaporkan di efaktur ? kalau ekspor dibawah 100kg yang tidak ada peb perlu dilapor ?
Jawaban
kembalikan ke per 16/2021, jika termasuk dalam dokumen lain yang dipersamakan dengan fp maka silakan dilapor di efakturnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149827_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion