User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000149821_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah penjualan emas batangan dengan fasilitas ppn dibebaskan bisa dibuat dengan fp digunggung?


Jawaban

Emas batangan yang bukan untuk cadangan devisa, merupakan BKP dan masuk ke Pasal 16B UU PPN-HPP – diberikan fasilitas PPN dibebaskan (SP-39 /KLI/2022). Kewajiban PKP menerbitkan FP terhadap penyerahan BKP tetap ada, namun apabila PKP nya masuk kedalam definisi PKP PE dan menyerahkan ke konsumen akhir (Pasal 25-29 PER-03/2022). ketentuan pemberian fasilitas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang akan terbit, bisa ditunggu terbit dulu ya, atau bisa konsultasi dulu ke KPP.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V S M Z
U N O M I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V E᠎ L E
 
faq/2022/05/17/000149821_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1