faq:2022:05:17:000149821_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah penjualan emas batangan dengan fasilitas ppn dibebaskan bisa dibuat dengan fp digunggung?
Jawaban
Emas batangan yang bukan untuk cadangan devisa, merupakan BKP dan masuk ke Pasal 16B UU PPN-HPP – diberikan fasilitas PPN dibebaskan (SP-39 /KLI/2022). Kewajiban PKP menerbitkan FP terhadap penyerahan BKP tetap ada, namun apabila PKP nya masuk kedalam definisi PKP PE dan menyerahkan ke konsumen akhir (Pasal 25-29 PER-03/2022). ketentuan pemberian fasilitas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang akan terbit, bisa ditunggu terbit dulu ya, atau bisa konsultasi dulu ke KPP.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149821_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion