User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000149773_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q (Email): Dear DJP, saya ingin konsultasi mengenai perpajakan PT saya ada beberapa pertanyaan yang diminta KPP saya bertanya langsung ke email ini. 1. WP Badan menerima dividen dari LN yang diinvestasikan kembali di bank syariah dalam jangka waktu 5 tahun. jumlah yang di invest kurang dari jumlah dividen yang diterima WP Badan. Perlakuan PPH atas transaksi ini seperti apa lalu dasar hukumnya apa? 2. Mau bertanya terkait transaksi perbankan syariah yang menggunakan akad murabahah. Jika per


Jawaban

#8A: 1. tergantung dividennya ini diterima dari badan LN yg sahamnya diperjualbelikan di bursa efek atau tidak ya pigi. jika sahamnya diperjualbelikan di bursa efek, maka mengacu ke pasal 19 PMK 18/2021, dividen yg dikecualikan dari objek pajak adalah sebesar yg diinvestasikan di NKRI jika sahamnya tidak diperjualbelikan di bursa efek maka mengacu ke pasal 21-23 PMK tsb 2. pajak tidak membedakan apabila ada transaksi dengan prinsip syariah. apabila terdapat penyerahan BKP/JKP sesuai Pasal 3 a

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I Z C S
A C K G A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J U A B
 
faq/2022/05/17/000149773_1234.txt · Last modified: (external edit)