faq:2022:05:17:000149755_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa konstruksi, pihak pemberi jasa tidak punya NPWP. Apakah ada sanksi kenaikan?
Jawaban
Untuk pph final 4 ayat 2 tidak ada sanksi kenaikan, bisa dipotong pake NIK
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000149755_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion