User Tools

Site Tools


faq:2022:05:16:000186182_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada persero CV yang mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan (tdk ada gaji, hanya mengambil Prive). Apakah BPJS Ketenagakerjaannya merupakan objek PPh 21? atau dijadikan biaya utk kepentingan pribadi persero dan dikoreksi fiskal?


Jawaban

Dijawab normatif dulu mba sama penegasan ke KPP. PER-16/PJ/2016, terkait premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya, maka atas premi asuransi kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja, bagi pemberi kerja adalah biaya da

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ H P I S
G U Q N K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C A P X
 
faq/2022/05/16/000186182_1234.txt · Last modified: (external edit)