faq:2022:05:13:000186150_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai PPh Pasal 22 yang dikenakan atas industri kertas, apakah ada definisi yang jelas “kertas” disini mencakup apa saja? atau tergantung KLU sebagai industri kertas?
Jawaban
Normatif, sepanjang atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas, dipungut PPh Pasal 22. Tidak ada penjelasan lebih lanjut. Ketentuannya PMK-34/PMK.010/2017 dan PER-31/PJ/2015.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000186150_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion