Tanya
https://twitter.com/ggtrmnr/status/1524750489610776579 Kalau harga finalnya keluar setelah tanggal 15 bulan berikutnya gimana min? ga bisa pengganti dong min?
Jawaban
saat penerbitan faktur pajak adalah saat penyerahan BKP dan/atau JKP atau saat pembayaran, mana yang terjadi terlebih dahulu. Apabila terjadi penyerahan BKP terlebih dahulu, maka silakan dibuatkan faktur pajak pada saat penyerahan BKP tersebut. Apabila nantinya terdapat ketidaksesuaian harga barang, maka dapat dibuatkan FP pengganti. yang upload maksimal tgl 15 bulan berikutnya itu dari tanggal pembuatan faktur pengganti nya mas. Misal kalo tanggal pembuatan FP penggantinya sekarang, berarti FP pengganti tsb maks upload 15 Juni. Jadi masih dapat dibuatkan FP pengganti sepanjang terhadap SPT masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion