Tanya
https://twitter.com/Alvnta4/status/1524642136989499393 jika CoR nya berlaku mulai tahun 2018
Jawaban
kalau masa berlaku cor itu dikembalikan ke negara mitra masing-masing ya mas, kita hanya mengatur keterangan apa saja minimal yang harus tercantum. Sesuai dengan pasal 4 ayat 3 PER 25/2018 Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan bahasa Inggris; b. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: 1) nama WPLN; 2) tanggal penerbitan; 3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan 4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. untuk DGT, masa berlakunya yg paling lama 12 bulan di per 25/2018
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
 
Discussion