faq:2022:05:13:000185489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah atas penjualan Pasir Dan Batu Gunung Yang di Ambil langsung dari sumbernya Terutang PPN?
Jawaban
Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan mengenai pasir dan batu gunung yg diambil langsung dari sumbernya dapat fasilitas, begitu juga dengan 14 pmk baru yg terbit, juga tidak disebutkan disitu. sehingga seharusnya terutang PPN secara umum karena memang sudah jadi BKP mba
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000185489_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion