User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000185489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah atas penjualan Pasir Dan Batu Gunung Yang di Ambil langsung dari sumbernya Terutang PPN?


Jawaban

Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan mengenai pasir dan batu gunung yg diambil langsung dari sumbernya dapat fasilitas, begitu juga dengan 14 pmk baru yg terbit, juga tidak disebutkan disitu. sehingga seharusnya terutang PPN secara umum karena memang sudah jadi BKP mba

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N I B L
S I O D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A X N᠎ O​ Y
 
faq/2022/05/13/000185489_1234.txt · Last modified: (external edit)