User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000182712_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ingin menyakan perihal BKP (sembako) yang mendapatkan Fasilitas PPN dibebaskan. Berdasarkan UU HPP harus terbit faktur pajak 080 yang sebelumnya masih bisa digunggung. Namun customer kami banyak dan tidak memiliki NPWP. Apabila dibuatkan faktur pajak akan memakan waktu cukup lama karena jumlahnya banyak. Bisakah kami input adau terbitkan jadi 1 faktur pajak saja?


Jawaban

selama masuk ke pkp pe maka penyerahannya bisa menggunakan faktur pajak digunggung.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G G V H
Q R S D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U M V L W
 
faq/2022/05/13/000182712_1234.txt · Last modified: (external edit)