faq:2022:05:13:000182712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin menyakan perihal BKP (sembako) yang mendapatkan Fasilitas PPN dibebaskan. Berdasarkan UU HPP harus terbit faktur pajak 080 yang sebelumnya masih bisa digunggung. Namun customer kami banyak dan tidak memiliki NPWP. Apabila dibuatkan faktur pajak akan memakan waktu cukup lama karena jumlahnya banyak. Bisakah kami input adau terbitkan jadi 1 faktur pajak saja?
Jawaban
selama masuk ke pkp pe maka penyerahannya bisa menggunakan faktur pajak digunggung.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000182712_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion