User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000182689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah bukti potong yang sudah terposting dan mendapat kode billing dapat dibatalkan? Karena ingin input dengan pph yang disetor sendiri. Sebelum rekam bukti potong sudah bayar dengan ebilling. Bukti potong juga sudah sesuai. Namun belum sempat memasukkan ntpn sudah terposting dan malah mendapatkan kode billing yang lain. Ini kan tinggal ubah atau hapus pada menu aksi lalu diposting ulang ya? Terkait billing yg muncul setelah posting tadi, itu diabaikan saja atau bagaimana ya, mas/mba?


Jawaban

coba rekam ntpn dari billing yg sudah dibayar ya.. billing yg dibuat bisa diabaikan.. atau bayar sesuai billingnya yg dibuat, lalu yg sudah dibayarkan pertama bisa dipbk.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S B H X Q
X K᠎ N G H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L Y N​ T
 
faq/2022/05/13/000182689_1234.txt · Last modified: (external edit)