faq:2022:05:13:000182689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bukti potong yang sudah terposting dan mendapat kode billing dapat dibatalkan? Karena ingin input dengan pph yang disetor sendiri. Sebelum rekam bukti potong sudah bayar dengan ebilling. Bukti potong juga sudah sesuai. Namun belum sempat memasukkan ntpn sudah terposting dan malah mendapatkan kode billing yang lain. Ini kan tinggal ubah atau hapus pada menu aksi lalu diposting ulang ya? Terkait billing yg muncul setelah posting tadi, itu diabaikan saja atau bagaimana ya, mas/mba?
Jawaban
coba rekam ntpn dari billing yg sudah dibayar ya.. billing yg dibuat bisa diabaikan.. atau bayar sesuai billingnya yg dibuat, lalu yg sudah dibayarkan pertama bisa dipbk.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000182689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion