faq:2022:05:13:000170107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya ntuk jasa broker asuransi itu gmn ya proses pemotongan pph nya? Karna kalo menurut SE11/PJ.13/1998 yg potong jasa broker atau pialang asuransi itu adalah perusahaan asuransi nya. Nah kita sbg pengguna jasa broker apakah wajib potong pph jg?
Jawaban
setelah dicek SE masih berlaku, dan harusnya 1 objek ga double potong. Jadi pengguna jasa broker tidak melakukan pemotongan pph lagi.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000170107_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion