User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000170105_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Yang saya bingungi itu faktur pajak tersebut atas pembelian beras kak. Setau saya kan kalau beras adalah non-BKP yan tidak perlu dibuatkan faktur pajak, namun oleh pihak pabriknya ini saya dibuatkan faktur pajak. Ini kak faktur pajaknya, NPWPpembelinya oleh penjual ditulis 00


Jawaban

Barang kebutuhan pokok menurut UU HPP dikenakan ppn dengan fasilitas dibebaskan. Menurut PER 03/2022, BKP dengan fasilitas dibebaskan menggunakan kode faktur pajak 08. Namun, sampai saat ini memang belum ada aturan turunan dari UU HPP (PP atau PMK) yang mengatur lebih lanjut terkait teknis pembuatan faktur pajak dan penulisan kode cap barang kebutuhan pokok ini, jadi silakan ditunggu terlebih dahulu aturan turunannya, atau bila diperlukan bisa konsultasi ke KPP untuk meminta penegasan kepada direktorat terkait. Untuk kode fakturnya sudah benar 080 mas, kemudian untuk npwp lawan transaksi jika pembeli adalah badan harusnya ada npwp. Untuk kode capnya silakan ditunggu dlu aturan turunannya. Jdi untuk faktur pajak yg didapat dari penjual ini baiknya dikonsultasikan dulu ke kpp.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P Z X E
N᠎ B P M A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K Q O᠎ Y
 
faq/2022/05/13/000170105_1234.txt · Last modified: (external edit)