User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000153399_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya diberitahu pak oji mengenai DPP nilai lain Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 71/2022, untuk freight forwarding tidak lagi menggunakan DPP nilai lain melainkan besaran tertentu. Yaitu 10% dari tarif PPN.jadi untuk DPP tetap harga jual, yang diubah di aplikasi bagian PPN nya. 'yang diubah di aplikasi bagian PPN nya' maksudnya bagaimana??


Jawaban

jadi untuk besaran tertentu itu DPP adalah sesuai nilai penggantian namun untuk nilai PPNnya menggunakan besaran tertentu sehingga nanti saat menginput DPP adalah nilai penggantian dan PPNnya adalah 10% x 11% x DPP

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q C R M
N A X O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P N F M V
 
faq/2022/05/13/000153399_1234.txt · Last modified: (external edit)