faq:2022:05:13:000153398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba mau tanya. Jika ada perusahaan asuransi membayar komisi atas broker (pialang) asuransi ke perusahaan yang KLU nya bukan pialang, apakah termasuk PMK- 67/2022 atau bukan ya?
Jawaban
diketentuan pmk 67 tidak menyebutkan KLU harus pialang asuransi, selama jasa yg dberikan masuk dalam pmk 67 maka bisa saja menggunakan ketentuan pada pmk 67 th 2022 ini
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000153398_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion