User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000153396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Katering skrg sudah bukan objek PPN, ya?


Jawaban

Untuk jasa katering masih tetap bukan jasa kena pajak jadi atas penyerahannya tidak terutang PPN (UU HPP bagian PPN pasal 4a)

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M​ Q T F
N I T Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ U I R M
 
faq/2022/05/13/000153396_1234.txt · Last modified: (external edit)