faq:2022:05:13:000153396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Katering skrg sudah bukan objek PPN, ya?
Jawaban
Untuk jasa katering masih tetap bukan jasa kena pajak jadi atas penyerahannya tidak terutang PPN (UU HPP bagian PPN pasal 4a)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000153396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion