User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000153395_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya mas/mba, setelah ada per-03/2022, apakah ketentuan terkait pemberitahuan perubahan penandatangan faktur pajak sesuai Lampiran VB PER-24/PJ/2012 masih berlaku?


Jawaban

Setelah diterbitkannya per 03 th 2022 kan per 24 sudah dicabut ya, dan di per 03 disebutkan sepanjang sudah didaftarkan pada sistem djp tidak perlu menyampaian pemberitahuan penandatangan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D D᠎ S E
V B S S R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X G H X​ L
 
faq/2022/05/13/000153395_1234.txt · Last modified: (external edit)