faq:2022:05:13:000153394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya, jika Jasa pengurusan transportasi, yang didalam tagihannya tidak dirincikan biaya tranportasi, apakah PPN nya tetap 11% (kode faktur 01) atau 1,1% (kode faktur 05) ?
Jawaban
brti kalau dlam tagihannya tidak ada freight charges brti jd penyerahan biasa yg gamasuk besaran tertentu harusnya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000153394_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion