User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000153394_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya, jika Jasa pengurusan transportasi, yang didalam tagihannya tidak dirincikan biaya tranportasi, apakah PPN nya tetap 11% (kode faktur 01) atau 1,1% (kode faktur 05) ?


Jawaban

brti kalau dlam tagihannya tidak ada freight charges brti jd penyerahan biasa yg gamasuk besaran tertentu harusnya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H S X V
F N H A F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I W V C
 
faq/2022/05/13/000153394_1234.txt · Last modified: (external edit)