faq:2022:05:13:000153393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang min,misal FP sdh diapprove tgl 25/04, lawan transaksi baru memberitahu ada perubahan alamat tgl 13/05, jika penerbit FP keukeh ngga mau revisi apakah penerbit akan dikenakan denda padahal ada bukti pemberitahuan perubahan baru diterima hari ini.terimakasih
Jawaban
dikembalikan ke per 03 saja kan identitas faktur harus memenuhi nama alamat npwp yg sbeenrnya, jd kalau dibuat tidak sesuai bisa jadi akan kena sanksi.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000153393_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion