faq:2022:05:13:000153392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya apabila tanggal faktur pajak pengganti berbeda dengan invoice itu boleh atau tidak? Kalo boleh peraturannya yg mana ? Terimakasi sebelumnya
Jawaban
Tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat (lampiran J per 03 th 2022) jd tidak ada ketentuan harus sama dengan tgl pada invoice.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000153392_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion