User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149999_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#48Q: sya mau tanya adakah peraturan pajak yg menjelaskan bila pembelian barang diperuntukan untuk sumbangan, dapatkah faktur pajaknya dikreditkan?. (Kak, aku jawabnya pake : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : (salah satunya adalah) perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,


Jawaban

Bisa… Kalau untuk disumbangkan, berarti tidak dalam rangka kegiatan usaha. Karena normalnya kan dia beli dpt pm, pas keluarin lg, harusnya mungut pk, nah pk untuk sumbangan ini kan pemberian cuma cuma, ttp mungut ppn jg sih pake dpp nilai lain, tapi kan tidak dalam rangka kegiatan usaha.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R N B U
P A B S​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W I M O
 
faq/2022/05/13/000149999_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1