faq:2022:05:13:000149997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58Q: Perlakuan atas wajib pajak pemusatan PPN yang tidak di KPP BKM penulisan nama dan alamatnya tetap NPWP Pusat ya? ketentuannya ada dimana ya? apakah semua WP pemusatan PPN akan dipindahkan secara jabatan ke KPP BKM ? atau masih memungkinkan WP Pemusatan PPN tetap terdaftar di KPP Pratama
Jawaban
Iya sesuai npwp tempat pemusatan seharusnya. Ketentuannya di per 03 pasal 6 tik. Masih memungkinkan terdaftar di pratama. Biasanya bakal ditarik ke bkm kalau omsetnya menggiurkan dan ada usulan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion