faq:2022:05:13:000149986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q : Keuntungan atas Revaluasi Aset Tetap apakah bisa diakui sebagai pendapatan oleh WP?' apa dasar hukum nya
Jawaban
Revaluasi dlm rangka perpajakan atau bkn? Kalau dlm rangka perpajakan kan krn nilai sisa bukunya 0 Tp masih bs dipakai produksi Makanya direvaluasi biar dia bs susutin lg Dan kena pph final revaluasi
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149986_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion