faq:2022:05:13:000149947_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q Sekarang apakah penyetoran PPN yang dipungut instansi pemerintah tidak menggunakan NPWP rekanan lagi?
Jawaban
Info terakhir iya mas Lampiran pmk 59/2022
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149947_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion