faq:2022:05:13:000149695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
btw Mas, sekarang kalo mau dapat imbalan bunga harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara manual oleh WP ya?
Jawaban
Imbalan bunga istilahnya kayak sanksi bagi djp jika telat dalam melakukan pengembalian ke WP. yg ada permohonannya adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya, kalo di SPT Tahunan, ceklis restitusi di induk
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion