faq:2022:05:13:000149688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q: Mas/Mbak izin bertanya. PPN untuk bawang putih/merah bagaimana ya? Apakah dikategorikan BKP yg dikenakan PPN atau bisa masuk di kebutuhan pokok sayur-sayuran yg dibebaskan namun diminta menunggu aturan turunan? Terima kasih.
Jawaban
Untuk pertanyaan ini, baiknya dijawab normatif dulu sesuai Pasal 16B UU PPN-HPP bahwa barang kebutuhan pokok diberikan fasilitas dibebaskan (cek penjelasan pasalnya). Lalu pemberian fasilitas tersebut nantinya akan diatur lebih rinci terkait jenis BKP dan kriterianya dalam Peraturan Pemerintah. Hingga saat ini PP tsb belum muncul, jadi WP silakan menunggu ketentuan pelaksanaannya ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149688_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion