faq:2022:05:13:000149687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q email WP melakukan impor data e-Buni. Pada kolom V memilih “LB diproses oleh Pemotong”. Namun, ditampilan Bukpot-nya terpilih [X] Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang oleh Pemotong dan/atau Pemungutan PPh. Apakah memang sudah benar seperti itu atau terdapat kesalahan? Makasih
Jawaban
#18A: selama WP sudah input di skema impor, harusnya tidak masalah mas, nantinya pun pilihan tsb tidak mengikat apabila WP memilih PBk/PMK 187/2015 apabila betul terjadi kelebihan pembayaran/penyetoran.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149687_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion