faq:2022:05:13:000149685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#52Q: perihal PKM 67 Tahun 2022 Pasal 5 Atas jasa yang diberikan Agen Asuransi ke Perusahaan Asuransi dibuat Faktur Pajak oleh penerima jasa atau Pemberi Jasa ? dan atas transaksi jasa agen asuransi yang diterima oleh cabang perusahaan asuransi kami. siapa yang melaporkan pemungutan? cabang atau pusat?
Jawaban
#52A: Kewajiban PKP salahsatunya adalah membuat FP (Pasal 5 ayat 1), namun pada pasal 5 ayat 2 diberikan kemudahan FP tadi dapat berupa dokumen lain yang dipersamakan FP. Terkait pelaporan SPT 1107 PUT harusnya dilakukan masing-masing.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion