faq:2022:05:13:000149674_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#55Q: pagi mas/mba, pada bulan desember kemarin, saya ada buka faktur pajak ppn dtp atas penyerahan rumah tapak. tapi setelah dicek kembali, saya tidak mencantumkan kode identitas rumah pada keterangan dan belum dapat kodenya. apakah sekarang masih bisa minta kode identitas & fp tsb dibuat pengganti?
Jawaban
#55A : jika memenuhi pasal 14 ayat (1) PMK 6 /2022, bisa bikin FP pengganti dan pembetulan SPT paling lambat 31 Oktober 2022
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149674_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion