User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149673_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya. pada bulan desember kemarin, saya ada buka faktur pajak ppn dtp atas penyerahan rumah tapak. tapi setelah dicek kembali, saya tidak mencantumkan kode identitas rumah pada keterangan. apakah fp tsb bisa dibuat pengganti? ini bisa dibuat pengganti sampai oktober 2022 ya mas/mba?


Jawaban

Silakan penggantian, Pasal 14 ayat 3 Dalam hal dilakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pembetulan yang disampaikan paling lambat 31 Oktober 2022.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ K E​ A C
X Y V​ H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P V W K
 
faq/2022/05/13/000149673_1234.txt · Last modified: (external edit)