faq:2022:05:13:000149662_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/teresa_xie/status/1524760818835156992 @kring_pajak halo min, sy mau tny kalau kelebihan byr SSP dari terutang di PPh 21, tetapi tidak muncul angka lebih bayar di SPT Induk. Apakah lebih bayar tsb tetap bisa dikompensasikan di masa berikutnya? Thanks.
Jawaban
Kalau yg dimaksud misalkan terutangnya 1000, tapi WP bayarnya 2000, nggak bakal menyebabkan LB di SPT nya, dan gak ada sumber kompensasi. Kalau lebih setor, arahnya PBK,,,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149662_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion