faq:2022:05:13:000149657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP sudah tinggal lama di LN dan di sana bekerja seerta dipotong pajaknya. Lalu ingin pindah lagi di Indonesia dengan membawa uang atas hasil dari LN. Atas uang tersebut tinggal dilaporkan ke harta dalam SPT saja kan ya mas mbak? tidak termasuk penghasilan karena sudah dipotong juga dahulu di LN https://twitter.com/eliss_geonk/status/1525010462060183552
Jawaban
Gali dulu saja mas, sudah tinggal lama itu berapa lama? dan sebelumnya sudah punya NPWP di indonesia? kalau punya statusnya apa NPWPnya?
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149657_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion