faq:2022:05:13:000149656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#51Q: Jika sudah ada NPWP pusat yang terdaftar di Madya (pemusatan) lalu ingin mengajukan permohonan sertel untuk cabang yang belum PKP lewat enofa untuk ebupot unifikasi, apakah cabang tersebut otomatis PKP juga? Kalo gini kan seharusnya ga ya mas mbak? selama memang masih belum memenuhi syarat wajib PKP.”
Jawaban
#51A : jika yang dimaksud adalah untuk permohonan sertifikat elektronik baru, silakan ajukan permohonan ke KPP sesuai dengan per 04/2020. untuk pengajuan sertifikat elektronik tersebut, tidak menjadikan cabang menjadi PKP
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion