faq:2022:05:13:000149655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#41Q: https://twitter.com/davidbrapenphy/status/1524756833592033283 Karena yg saya tau reksadana setelah diredeem tidak dikenakan PPh atau pajak apapun. Jadi dikecualikan objek pajak di SPT. Tapi kalau diikutkan ke PPS malah kena 14%. Gimana ya? (2) Cuitan sebelumnya pada https://twitter.com/davidbrapenphy/status/1524752216074375169 .”
Jawaban
#41A : kalau pembetulan selama belum diperiksa dan memenuhi Pasal 8 UU KUP sttd uu HPP bisa saja.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149655_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion