faq:2022:05:13:000149644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Harta PPS kan harus dilaporkan di spt tahunan 2022 ya, ini untuk yang ikut kebijakan 1 atau 2?
Jawaban
keduanya. pasal 21 pmk 196/2021. tapi tambahkan juga informasi, jika harta pps itu masih dimiliki atau dikuasai sampai akhir tahun 2021, maka laporkan juga di spt tahun 2021 ya, bisa ditambahkan dibagian keterangan bahwa harta itu harta yang sudah dilaporkan pada pps.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion