faq:2022:05:13:000149632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau memastikan, kalau terdapat pembayaran premi asuransi LN secara langsung ke perusahaan asuransi LN dan kalau tidak memenuhi definisi jasa di pmk-67/2022, tetap mendapat fasilitas bebas ppn kah?
Jawaban
iya bener, kalau ga termasuk ke PMK-67/2022 kan tetap masih ranah jasa asuransi. Sedangkan jasa asuransi di UU HPP udh jadi JKP tapi bisa dapat fasilitas dibebaskan sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion