User Tools

Site Tools


faq:2022:05:13:000149629_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

NPWP billing PPN instansi pemerintah, diisi NPWP satker atau NPWP rekanan?


Jawaban

Jika transaksi dipungut WAPU, maka yang membuat kode billing dan menyetor WAPU, namun nanti memilih “NPWP Lain” dan memasukkan npwp lawan transaksi. Namun pada PMK-59/2022 per mei 2022 disebutkan dilampiran VIII huruf A poin 7, untuk PPN disetor atas nama IP sendiri.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U G F T
G Q A O X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y U D X
 
faq/2022/05/13/000149629_1234.txt · Last modified: (external edit)