faq:2022:05:13:000149629_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP billing PPN instansi pemerintah, diisi NPWP satker atau NPWP rekanan?
Jawaban
Jika transaksi dipungut WAPU, maka yang membuat kode billing dan menyetor WAPU, namun nanti memilih “NPWP Lain” dan memasukkan npwp lawan transaksi. Namun pada PMK-59/2022 per mei 2022 disebutkan dilampiran VIII huruf A poin 7, untuk PPN disetor atas nama IP sendiri.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149629_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion