faq:2022:05:13:000149614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
yg ingin saya tanyakan, apabila ada ppn masa lebih bayar (normal) apakah lebih bayar tersebut bisa di kompensasi ke pembetulan di masa yg sama ? contoh, desember ada lebih bayar (normal) kemudian di kompensasi ke masa januari (normal) namun desember ada perubahan data sehingga diharuskan untuk pembetulan, apakah lebih bayar des norma tersebut bisa di kompensasi ke pembetulan des dimasa yg sama ?
Jawaban
Wp no respon ketika penggalian informasi
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/13/000149614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion